Jumat, 16 September 2011


Pacaran, menurut islam

dari suatuu blog, yg langsung q copy-paste

PACARAN ITU APA SIH?

Ustadz Jefri Al Bukhori mengatakan, pacaran itu diidentifikasi sebagai suatu tali kasih sayang yang terjalin atas dasar saling menyukai antara lawan jenis.
Sebelum menjelaskan pandangan Islam mengenai pacaran, perlu dijelaskan bahwa ada tiga kemungkinan pacaran yang dimaksudkan, yaitu:

1.Hubungan antara seorang laki-laki dengan perempuan yang bukan muhrim, dalam hubungan itu mereka sering berduaan, dan melakukan kontak jasmani berupa ciuman atau semacamnya.
2.Hubungan antara seorang laki-laki dengan perempuan yang bukan muhrim, dalam hubungan itu mereka sering berduaan, namun tetap menjaga agar tidak terjadi kontak badan, seperti ciuman dan semacamnya.
3.Hubungan antara seorang laki-laki dengan perempuan yang bukan muhrim, tetapi selalu menjaga agar mereka tidak berduaan apalagi melakukan kontak badan dalam bentuk apapun.

Harus di sadari oleh kita semua semua bahwa Memiliki Rasa Cinta Adalah Fitrah dari Allah SWT, namun jangan sampai kita mengumbar rasa cinta kita dengan seenaknya saja.

Betulkah di dalam Islam ada yang namanya pacaran ?
Islam menghalalkan pernikahan, bahkan dinyatakan sebagai sunnah. Akan tetapi Islam melarang keras perzinahan. Bukan hanya perzinahan, akan tetapi yang mendekati perzinahan pun dilarang oleh Islam. Sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur'an surat al-Isra':32.
Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.
Pacaran dalam bentuk 1 dan 2 dilaksanakan sebagai perbuatan yang mendekati perbuatan zina. Dalam pandangan Islam bentuk ketiga dikenal dengan istilah Ta’aruf. Dalam Islam proses yang benar untuk mencapai pernikahan adalah : Ta'aruf → Khitbah → Nikah


INI bukann thritt NANDAAAAAAAA  lhoo, jadi yg nutupp KATROXXXX


Pacaran Islami ?
Ada sementara orang yang berpendapat bahwa "Pacaran Islami" diperbolehkan. Saya menjadi tersenyum. Kemudian teringatlah pada seseorang yang meminjamkan uang kepada orang lain, kemudian orang itu memberi syarat kepada si penerima pinjaman. Kemudian dia berkata, "Nanti kembaliannya di tambah lho, untuk jasa". Riba menjadi riba islami ketika dengan pandainya mengubah argumen dan kata-kata. Kemudian saya mulai berfikir, apakah daging **** itu kemudian menjadi halal ketika menjadi Pig Sosiz? dan diberi nama Al Halalu Lahmal Hinjir?

Ada sementara orang yang berpendapat tentang pacaran islami dibolehkan karena Ibnu Qayyim menerima keberadaan pacaran yang islami. Anda mungkin seorang penentang islamisasi pacaran seperti penulis di forum MyQuran, 2 Desember 2007 yang menulis bahwa: fenomena cinta pranikah Imam Ibnul Qayyim Al Jauzi tidak tepat jika dikatakan hal itu bentuk ‘pacaran islami ala Imam Ibnul Qayyim’.



Kalau fenomena pacaran, harus ada perilaku “saling mengakui pasangan sebagai pacar”, kemudian melakukan perbuatan yang mendekati zina, perilaku tersebut merupakan ciri pacaran barat yang melegalkan pergaulan bebas tentu berbeda dengan pacaran islami ala Ibnu Qayyim. Di buku Ibnu Qayyim itu, Taman Orang-orang Jatuh Cinta, kita jumpai istilah “pacaran” muncul tujuh kali, yaitu di halaman 617, 621 (lima kali), dan 658. Adapun istilah-istilah lain yang menunjukkan keberadaan aktivitas tersebut adalah “bercinta” (hlm. 650), “gayung bersambut” (hlm. 613), “saling mengutarakan rasa cinta” (hlm. 620-621), “mengapeli” (hlm. 642-643), “berdekatan” (hlm. 617), dan sebagainya.

Benarkah orang yang masih menjaga kesucian pada pacaran ala Ibnu Qayyim itu terbatas pada yang “hampir dimabukkan oleh cinta mereka kepada kekasihnya”? Tidak! Percintaan sebagian besar diantara mereka masih terkendali sepenuhnya. Salah satu diantaranya dinyatakan secara tegas: “keduanya saling mengutarakan rasa cintanya masing-masing melalui bait-bait syair yang indah dan menarik. Muhammad bin Sirin mengatakan bahwa dahulu mereka, saat melakukan pacaran, tidak pernah melakukan hal-hal yang mencurigakan.” (hlm. 620-621). Jadi, Ibnu Qayyim memang menerima keberadaan pacaran (yang islami).

Apabila berdebat tentang boleh tidak pacaran, pacaran islami itu boleh tidak?, tentu akan berdebat sampai kiamat. Sehingga kita terlupa pada masalah itu dikembalikan yakni kembalikan kepada Al Qur'an dan Hadist. Agar kita tidak terjebak dalam perdebatan panjang dan terlupa mencari kebenaran yang sebenar-benarnya. Istilah pacaran islami jangan digunakan, gunakan istilah ta'aruf, atau istilah lain yang berkonotasi positif. Dan, istilah pacaran, memang digunakan untuk mengistilahkan tingkah laku kaum muda yang dangkal imannya. Maka jangan sampai terjadi rebutan istilah, sehingga lupa tugas kita untuk berdakwah kepada generasi muda, pentingnya menjaga kesucian aqidah iman, persatuan islam dan hal yang lebih penting.


“Apabila seseorang hendak meminang seorang wanita kemudian ia dapat melihat sebagian yang dikiranya dapat menarik untuk menikahinya, maka kerjakanlah.” (HR Abu Daud).
Hal-hal yang mungkin dapat dilakukan sebagai persiapan seorang muslim apabila hendak melangsungkan pernikahan.
1. Memilih calon pasangan yang tepat.
2. Diproses melalui musyawarah dengan orang tua.
3. Melakukan salat istikharah.
4. Mempersiapkan nafkah lahir dan batin.
5. Mempelajari petunjuk agama tentang pernikahan.
6. Membaca sirah nabawiyah, khususnya yang menyangkut rumah tangga Rasulullah saw.
7. Menyelesaikan persyaratan administratif sesui dengan peraturan daerah tempat tinggal.
8. Melakukan khitbah/pinangan.
9. Memperbanyak taqarrub kepada Allah supaya memperoleh kelancaran.
10. Mempersiapkan walimah.

BEDA TA'ARUF DAN PACARAN

Oleh: Ustadz Jefri Al Bukhari

Perbedaan Ta’aruf dengan Pacaran adalah Sebagai Berikut :
Tujuan



Taaruf (T) : mengenal calon istri/suami, dengan harapan ketika ada kecocokan antara kedua belah pihak berlanjut dengan pernikahan.
Pacaran (P) : mengenal calon pacar, dengan harapan ketika ada kecocokan antara kedua belah pihak berlanjut dengan pacaran, syukur-syukur bisa nikah …





Kapan dimulai :



T : saat calon suami dan calon istri sudah merasa bahwa menikah adalah suatu kebutuhan, dan sudah siap secara fisik, mental serta materi.
P : saat sudah diledek sama teman: ”koq masih jomblo?”, atau saat butuh temen curhat.
Waktu



T : sesuai dengan adab bertamu.
P : pagi boleh, siang oke, sore ayo, malam bisa, dini hari kalo ngga ada yang komplain juga ngga apa-apa.
Tempat pertemuan



T : di rumah sang calon, balai pertemuan, musholla, masjid, sekolah.
P : di rumah sang calon, kantor, mall, cafe, diskotik, tempat wisata, kendaraan umum & pribadi, pabrik, dan taman.
Frekuensi pertemuan



T : lebih sedikit lebih baik karena menghindari zina hati.
P : lazimnya seminggu sekali, pas malem minggu. kalo bisa tiap hari (emang itu yang dipengen)
Lama pertemuan



T : sesuai dengan adab bertamu
P : selama belum ada yang komplain, lanjut mang !
Materi pertemuan



T : kondisi pribadi, keluarga, harapan, serta keinginan di masa depan.
P : cerita apa aja kejadian minggu ini, ngobrol ngalur-ngidul, ketawa-ketiwi, cipika-cipiki, cibitas, cibiwah.
Jumlah yang hadir



T : minimal calon lelaki, calon perempuan, serta seorang pendamping (bertiga). maksimal tidak terbatas (disesuaikan adab tamu).
P : calon lelaki dan calon perempuan saja (berdua). klo rame-rame bukan pacaran, tapi rombongan.
Lamanya



T : ketika sudah tidak ada lagi keraguan di kedua belah pihak, lebih cepat lebih baik. dan ketika informasi sudah cukup (bisa seminggu, sebulan,2 bulan), apa lagi yang ditunggu-tunggu?
P : bisa 3 bulan, 6 bulan, setahun, 2 tahun, bahkan mungkin 10 tahun
Saat tidak ada kecocokan saat proses



T : salah satu pihak bisa menyatakan tidak ada kecocokan, dan proses stop dengan menyebut alasannya.
P : salah satu pihak bisa menyatakan tidak ada kecocokan, dan proses stop dengan/tanpa menyebut alasannya (Wo Ow Kamu Ketauan, Putus Lagi Cintaku .. Putus Lagi Harapanku ....



Tidak ada komentar:

Posting Komentar